manfaat air kelapa dan zat yang terkandung didalamnya
,
Dampak Baik dan Buruk Facebook
,
MANFAAT BERSEDEKAH
,
“Dia menyampaikan bahwa dia akan melangsungkan pernikahannya besok pagi.”
stack
,
PIUTANG
,
1. PENGERTIAN PIUTANG
Klaim terhadap pelanggan dan yang lain atas uang, barang atau jasa.
2. JENIS – JENIS PIUTANG
Ada 2 (dua) jenis piutang yaitu :
A. Piutang Dagang
B. Wesel Tagih
3. PIUTANG DAGANG
3.1 PENGERTIAN PIUTANG DAGANG:
Janji lisan dari pembeli untuk membayar barang dan jasa yang dijual.
Biasanya dapat ditagih di dalam waktu 30 s/d 60 hari dan merupakan
piutang terbuka yang berasal dari perluasan kredit jangka pendek.
3.2 AKUNTANSI PIUTANG DAGANG
3.2.1 Pengakuan Piutang Dagang
3.2.2 Penilaian Piutang Dagang
3.2.3 Disposisi Piutang Dagang
3.2.1 PENGAKUAN PIUTANG DAGANG
Jumlah yang akan diakui adalah harga pertukaran di antara kedua pihak.
Harga Pertukaran adalah jumlah yang merupakan hutang dari yang
berhutang (pelanggan atau peminjam) dan umumnya dibuktikan dengan
beberapa jenis dokumen bisnis, seringkali berupa faktur.
Dua faktor yang memperumit pengukuran harga pertukaran adalah :
1. Ketersediaan dari potongan atau discount (potongan dagang dan tunai)
2. Lamanya waktu antara penjualan dan pembayaran tanggal jatuh tempo
(elemen bunga)
3.2.2 PENILAIAN PIUTANG DAGANG
Dengan mencatat piutang pada nilai nominalnya (jumlah jatuh tempo),
akuntan menghadapi masalah penyajian laporan keuangan.
Pelaporan piutang melibatkan :
1. Klasifikasi
2. Penilaian di neraca
Membangun budaya ramah lingkungan
,
Manusia terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Karena itu, pemerintah perlu berupaya keras bagaimana caranya agar kondisi lingkungan terhindar dari segala bentuk kerusakan, termasuk bagaimana membangun budaya masyarakat yang ramah lingkungan.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), termasuk larangan dan sanksi bagi siapa saja yang telah jelas-jelas melakukan perusakan lingkungan. Dalam UU No 23 Tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan, "Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Pada dasarnya undang-undang ini begitu gamblang dan jelas, khususnya menyangkut sanksi bagi yang melakukan kerusakan lingkungan. Namun, tentu saja upayanya dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan tidak bisa lepas dari adanya peran masyarakat sendiri. Penegakan hukum lingkungan dan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan akan menjadi fondasi agar kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber perusakan dan pencemaran lingkungan.
Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Krisis multidimensi memang telah mengakibatkan menurunnya kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup. Padahal, melestarikan lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya merupakan sebuah cara memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat generasi masa kini, tanpa mengurangi potensi pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada masa-masa mendatang.
Tidak terselesaikan dan berlarut-larutnya masalah lingkungan, akan menghancurkan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Masalah ini sepertinya tak pernah kita sadari. Ini berarti kita hanya akan mewariskan masalah (lingkungan), bukan kemakmuran dan kesejahteraan bagi generasi mendatang yang tentu sangat tergantung pada kondisi lingkungan hidup kita.
CARA MERAWAT MOTOR
,
CARA MERAWAT MOTOR





