Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

STRUKTUR MAKALAH



BAB I             : PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
1.2       TUJUAN

BAB II            : PEMBAHASAN
BAB III          : PENUTUP
            4.1.SARAN
4.2. KESIMPULAN
           

DAFTAR PUSTAKA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SHUTDOWN KOMPUTER


1. Pada saat proses Shutdown komputer akan meregistrasi ulang komponen komputer yang terpakai (digunakan) dan software serta data yang dipakai atau yang di delete.

Kalau kita mematikan komputer secara langsung, maka komponen atau software serta data yang digunakan tidak dapat disimpan kedalam registri, sehingga bila terjadi masalah pada komputer maka komputer tidak dapat menjalankan system recovery berdasarkan tanggal atau waktu yang di tetapkan.
2. Pada saat proses Shutdown, processor memberikan perintah kepada bios untuk menghentikan segala pekerjaan-pekerjaan komponen peralatan, sehingga arus atau daya yang terpakai diputus secara normal.

Tapi kalau kita mematikan langsung maka komponen komputer secara mendadak mati tanpa pemutusan arus secara normal sehingga lama kelamaan akan menimbulkan kerusakan pada komponen komputer.

3. Pada saat proses Shutdown fan komputer akan bekerja dua kali lebih cepat untuk proses pendinginan processor, kalau kita mematikan komputer secara langsung, maka pendinginan processor tidak bekerja secara normal maka lama-kelamaan processor bisa rusak.
4. Pada saat proses Shutdown system memory akan dikosongkan, sehingga pada saat komputer dipakai lagi maka memory sudah benar-benar dalam keadaan refresh, kalau kita mematikan komputer secara langsung maka besar kemungkinan memory bisa rusak.
5. Pada saat proses Shutdown hard disk bekerja untuk menyimpan data yang diperintahkan processor serta menyalin data komponen serta software kedalam registrasi komputer, kemudian head hard disk akan kembali ke posisi awal (ke posisi tidak membaca hard disk).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PIUTANG

1. PENGERTIAN PIUTANG
Klaim terhadap pelanggan dan yang lain atas uang, barang atau jasa.
2. JENIS – JENIS PIUTANG
Ada 2 (dua) jenis piutang yaitu :
A. Piutang Dagang
B. Wesel Tagih
3. PIUTANG DAGANG
3.1 PENGERTIAN PIUTANG DAGANG:
Janji lisan dari pembeli untuk membayar barang dan jasa yang dijual.
Biasanya dapat ditagih di dalam waktu 30 s/d 60 hari dan merupakan
piutang terbuka yang berasal dari perluasan kredit jangka pendek.
3.2 AKUNTANSI PIUTANG DAGANG
3.2.1 Pengakuan Piutang Dagang
3.2.2 Penilaian Piutang Dagang
3.2.3 Disposisi Piutang Dagang
3.2.1 PENGAKUAN PIUTANG DAGANG
Jumlah yang akan diakui adalah harga pertukaran di antara kedua pihak.
Harga Pertukaran adalah jumlah yang merupakan hutang dari yang
berhutang (pelanggan atau peminjam) dan umumnya dibuktikan dengan
beberapa jenis dokumen bisnis, seringkali berupa faktur.
Dua faktor yang memperumit pengukuran harga pertukaran adalah :
1. Ketersediaan dari potongan atau discount (potongan dagang dan tunai)
2. Lamanya waktu antara penjualan dan pembayaran tanggal jatuh tempo
(elemen bunga)
3.2.2 PENILAIAN PIUTANG DAGANG
Dengan mencatat piutang pada nilai nominalnya (jumlah jatuh tempo),
akuntan menghadapi masalah penyajian laporan keuangan.
Pelaporan piutang melibatkan :
1. Klasifikasi
2. Penilaian di neraca

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENCEMARAN LINGKUNGAN


Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.

Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1. jumlahnya melebihi jumlah normal
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah:
1. merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat
lingkungan tidak merusak lagi
2. merusak dalam jangka waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi
dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh
sampai tingkat yang merusak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

permutasi dan kombinasi


Permutasi dan kombinasi merupakan suatu alat analisis yang mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya dalam menentukan banyaknya alternatif yang dapat dimungkinkan dalam pengambilan keputusan. Pertanyaan tentang berapa macam cara suatu peristiwa, dapat terjadi seringkali dihadapi dalam penghitungan bermacam kemungkinan untuk menentukan alternatif pemilihan.
Dalam membahas Permutasi dan Kombinasi, yang perlu dipahami adalah pengertian Faktorial (disimbolkan dengan tanda seru atau !). Nilai suatu bilangan yang difaktorialkan diformulasikan : n! = 1 x 2 x 3 x 4 x … x n. (khusus untuk 0! = 1). Sebagai contoh : 5! = 1 x 2 x 3 x 4 x 5 = 120.

PERMUTASI
Permutasi merupakan penyusunan obyek-obyek yang ada ke dalam suatu urutan tertentu. Hal yang perlu diperhatikan dalam permutasi adalah bahwa obyek-obyek yang ada harus dapat “dibedakan” antara yang satu dengan yang lain. Permutasi dapat dirumuskan : nPx = (n!)/(n-x)! ; dimana n = banyaknya seluruh obyek, dan x = banyaknya obyek yang dipermutasikan.
Nilai n dan x masing-masing harus lebih besar dari nol. Jika nilai x < n disebut dengan Permutasi Sebagian Obyek. Jika nilai x = n, maka disebut Permutasi Seluruh Obyek, sehingga rumus tersebut dapat disederhanakan menjadi : nPx = n! .
Contoh :
Terdapat tiga orang (X, Y dan Z) yang akan duduk bersama di sebuah bangku. Ada berapa urutan yang dapat terjadi ?
Jawab : nPx = n! ; 3P3 = 3! = 1 x 2 x 3 = 6 cara (XYZ, XZY, YXZ, YZX, ZXY, ZYX) .
Suatu kelompok belajar yang beranggotakan empat orang (A, B, C dan D) akan memilih ketua dan wakil ketua kelompok. Ada berapa alternatif susunan ketua dan wakil ketua dapat dipilih ?
Jawab : nPx = (n!)/(n-x)! ; 4P2 = (4!)/(4-2)! = 12 cara (AB, AC, AD, BA, BC, BD, CA, CB, CD, DA, DB, DC) .

KOMBINASI
Perbedaan antara Permutasi dan Kombinasi terletak pada masalah “urutan atau kedudukan” penyusunan dari sekelompok obyek. Dalam permutasi masalah urutan atau kedudukan menjadi sangat penting, sedangkan dalam kombinasi tidak mementingkan urutan atau kedudukan dari sekelompok obyek tersebut.
Pada permutasi urutan obyek XYZ; XZY; ZYX adalah berbeda, tetapi untuk kombinasi urutan tersebut dianggap sama. Dengan demikian kombinasi merupakan cara pemilihan obyek yang bersangkutan dengan tidak memperhatikan urutan dari obyek tersebut. Untuk menghitung banyaknya hasil kombinasi dari obyek dapat diformulasikan : nCx = (n!)/(x!(n-x)!) ; dimana n : banyaknya seluruh obyek yang ada, dan x : banyaknya obyek yang dikombinasikan.
Nilai x < n dan jika x = n formulasi tersebut menjadi nCn = 1.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Membangun budaya ramah lingkungan

Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia.

Manusia terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Karena itu, pemerintah perlu berupaya keras bagaimana caranya agar kondisi lingkungan terhindar dari segala bentuk kerusakan, termasuk bagaimana membangun budaya masyarakat yang ramah lingkungan.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), termasuk larangan dan sanksi bagi siapa saja yang telah jelas-jelas melakukan perusakan lingkungan. Dalam UU No 23 Tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan, "Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Pada dasarnya undang-undang ini begitu gamblang dan jelas, khususnya menyangkut sanksi bagi yang melakukan kerusakan lingkungan. Namun, tentu saja upayanya dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan tidak bisa lepas dari adanya peran masyarakat sendiri. Penegakan hukum lingkungan dan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan akan menjadi fondasi agar kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber perusakan dan pencemaran lingkungan.

Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.

Krisis multidimensi memang telah mengakibatkan menurunnya kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup. Padahal, melestarikan lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya merupakan sebuah cara memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat generasi masa kini, tanpa mengurangi potensi pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada masa-masa mendatang.

Tidak terselesaikan dan berlarut-larutnya masalah lingkungan, akan menghancurkan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Masalah ini sepertinya tak pernah kita sadari. Ini berarti kita hanya akan mewariskan masalah (lingkungan), bukan kemakmuran dan kesejahteraan bagi generasi mendatang yang tentu sangat tergantung pada kondisi lingkungan hidup kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS