Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Membangun budaya ramah lingkungan

Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia.

Manusia terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Karena itu, pemerintah perlu berupaya keras bagaimana caranya agar kondisi lingkungan terhindar dari segala bentuk kerusakan, termasuk bagaimana membangun budaya masyarakat yang ramah lingkungan.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), termasuk larangan dan sanksi bagi siapa saja yang telah jelas-jelas melakukan perusakan lingkungan. Dalam UU No 23 Tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan, "Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Pada dasarnya undang-undang ini begitu gamblang dan jelas, khususnya menyangkut sanksi bagi yang melakukan kerusakan lingkungan. Namun, tentu saja upayanya dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan tidak bisa lepas dari adanya peran masyarakat sendiri. Penegakan hukum lingkungan dan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan akan menjadi fondasi agar kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber perusakan dan pencemaran lingkungan.

Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.

Krisis multidimensi memang telah mengakibatkan menurunnya kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup. Padahal, melestarikan lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya merupakan sebuah cara memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat generasi masa kini, tanpa mengurangi potensi pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada masa-masa mendatang.

Tidak terselesaikan dan berlarut-larutnya masalah lingkungan, akan menghancurkan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Masalah ini sepertinya tak pernah kita sadari. Ini berarti kita hanya akan mewariskan masalah (lingkungan), bukan kemakmuran dan kesejahteraan bagi generasi mendatang yang tentu sangat tergantung pada kondisi lingkungan hidup kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Delyanet mengatakan...

setuju...
orang-orang sering lupa, kalau kehidupan kita ini harusnya berguna bagi generasi mendatang. jika tidak bisa menghasilkan suatu kebaikan di dunia setidaknya kita bisa menjaga kebaikan yang kita miliki... bukan merusaknya..
menjaga kan bukti kesyukuran juga, kan?
:)

Posting Komentar