Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentuPengertian lain tentang hak cipta
merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaannya.
Hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut dapat berupa puisi, film, tari, balet, musik, rekaman suara, lukisan,
gambar, patung, foto ,televisi, dan lain-lain.
Dinegara kita ini Negara Indonesia raya yang banyak
akan cirri khas nyaoleh karena itu dibuat UU hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu pada UU NO.19 yang masih berlaku sampai ini. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Contohnya:
Kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan
manusia. Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik
dan spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula
petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat
individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas
ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang
pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati,
sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi. Contoh kasus pencipta lagu asal Bali yaitu
Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di Batas Kota” dan “ Kau Selalu
Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik dan lagu mempunyai pangsa
pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan hal yang biasa dilihat
sehari-hari, dan kesenian dan makanan khas yang ada
Indonesia seperti tari daerah dan makanan khas indonesia penah diakui
oleh Negara lain padahal diketahui hal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran
terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah dicakup dalam
Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.
Kali ini saya menjelaskan undang-undang no.36
tantang telekomunikasi menurut saya telekomunikasi sangat lah penting karena
dapat mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa
dan hubungan antara keluarga, teman dan sebagai nya sehingga dapat menjangkau seluruh Indonesia. Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia,
setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di
Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan
telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari yang tadi nya tidak tau
menjadi mengerti.dapa disimpulkan bahwa telekomunikasi tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam
mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang
kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan teknologi informasi ini
sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat
dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai
jasa.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah peraturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan kejahatan pada
transaksi elektronik ataupun informasi seperti kejahatan pembobolan website dan
lain-lain nya .Hal ini sangat lah merugikan
kepentingan perorangan maupun kepentingan bangsa nengara.Pada undang-undang
informasi dan transaksi elektronik atau yang biasa disebut ITE diharapkan dapat
menjadi faktor penting dalam mencegah
dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para
pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain
itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang
cybercrimes dari aparat penegak hukum.
Contoh nya belum lama ini situs pribadi presiden
kita susilo bambang widoyono (SBY) dibobol orang yang tidak dikenal dan
penipuan transaksi online dan juga
pembobolan internet banking.
1 komentar:
terimkasih atas informasinya. salam st3telkom
Posting Komentar