Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

rangkuman dan contoh dari peraturan dan regulasi Tentang Hak Cipta UU No. 19, UU No.36, UU ITE


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentuPengertian lain tentang hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaannya. Hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut dapat berupa puisi, film,  tari, balet, musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto ,televisi, dan lain-lain.
Dinegara kita ini Negara Indonesia raya yang banyak akan cirri khas nyaoleh karena itu dibuat UU hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu pada UU NO.19  yang masih berlaku sampai ini. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Contohnya:
Kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati, sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi. Contoh kasus pencipta lagu asal Bali yaitu Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan hal yang biasa dilihat sehari-hari, dan kesenian dan makanan  khas yang ada  Indonesia seperti tari daerah dan makanan khas indonesia penah diakui oleh Negara lain padahal diketahui hal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.


Kali ini saya menjelaskan undang-undang no.36 tantang telekomunikasi menurut saya telekomunikasi sangat lah penting karena dapat mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa dan hubungan antara keluarga, teman dan sebagai nya  sehingga dapat menjangkau seluruh Indonesia.  Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari yang tadi nya tidak  tau menjadi mengerti.dapa disimpulkan bahwa telekomunikasi  tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang sangat besar  terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah peraturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan kejahatan pada transaksi elektronik ataupun informasi seperti kejahatan pembobolan website dan lain-lain nya .Hal ini sangat lah  merugikan kepentingan perorangan maupun kepentingan bangsa nengara.Pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau yang biasa disebut ITE diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam  mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum.

Contoh nya belum lama ini situs pribadi presiden kita susilo bambang widoyono (SBY) dibobol orang yang tidak dikenal dan penipuan transaksi online dan juga  pembobolan internet banking.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

chikimo mengatakan...

terimkasih atas informasinya. salam st3telkom

Posting Komentar